Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Pengertian

Kata zakat secara bahasa memiliki beberapa arti. Di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang atau sesuatu yang terbaik. (al-Mu’jam al-Wasith). Sedangkan kata fitri (fithr) artinya berbuka puasa.
Gabungan dua kata di atas “zakat fitri” merupakan gabungan yang mengandung makna sebab akibat yang berarti sebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah).
Sebagian ulama menamakan zakat ini dengan “zakat fithrah”, di mana kata fithrah berarti asal penciptaan.
Abu al-Haitsam mengatakan: “al-fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah). Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Qutaibah dalam Al Mughni.

Hukum Zakat Fitri

Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap muslim menurut pendapat yang terkuat. Para ulama yang berpendapat demikian menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitri tercakup dalam perintah Allah ta’ala di surat Al Baqarah ayat 43,
وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tunaikanlah zakat”.
Adapun dalil dari hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal yang sama.
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum kaum muslimin berangkat menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ‘id.” (Shahih. HR. Muslim).
Beliau radhiallahu anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha kurma, atau satu sha gandum kepada setiap muslim, baik yang berstatus budak atau merdeka, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa” (Shahih. HR. Bukhari).
Beliau juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (kewajiban) ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Shahih. HR. Bukhari & Muslim).
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa, perbuatan atau ucapan jorok dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat hal itu hanya terhitung layaknya sedekah biasa” (Hasan. HR. Abu Daud).
Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib.

Hikmah Pensyari’atan Zakat Fitri

Pelaksanaan zakat fitri merupakan bentuk pengejewantahan rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Hal ini bertujuan agar mereka turut merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin yang lain dengan datangnya hari raya.
Selain itu, zakat fitri merupakan salah satu sarana untuk melebur berbagai kekeliruan yang dilakukan seorang ketika berpuasa di bulan Ramadhan seperti perbuatan sia-sia dan perkataan yang keji sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya.

Pihak yang Wajib Menunaikan

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah lalu, kita dapat mengetahui bahwa setiap individu muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri, baik ia berstatus sebagai seorang yang merdeka atau budak, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa. Seluruhnya tercakup dalam teks hadits tersebut.
Zakat fitri untuk janin
Sebagian ulama menganjurkan dan bahkan mewajibkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah dikandung seorang wanita berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu. Diantara mereka adalah imam Ahmad bin Hambal rahimahullah di mana beliau mengatakan, “Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya” (Masaail Imam Ahmad).
Namun, pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung. Alasan bagi pendapat ini adalah :
Pertama, riwayat yang menyatakan Utsman radhiallahu anhu menunaikan zakat fitri bagi janin adalah riwayat yang lemah karena sanadnya munqathi’. Riwayat ini berasal dari jalur Humaid bin Bakr dan Qotadah dari Utsman bin Affan. Dan terjadi keterputusan sanad antara Humaid dan Qotadah dengan Khalifah Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwa’.
Kedua, zakat fitri hukumnya wajib disebabkan adanya waktu fitri, yaitu terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan orang yang masih dalam kandungan tidaklah tercakup dalam kewajiban ini mengingat “keberadaannya” sebagai mukallaf pada waktu tersebut belum terjadi.

Syarat Penunaian Zakat Fitri

Berangkat dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama memberi dua persyaratan yang apabila terpenuhi zakat fitri wajib untuk ditunaikan. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Syarat pertama, beragama Islam.
Hal ini dikarenakan zakat fitri adalah bentuk peribadatan kepada Allah dan berfungsi membersihkan orang yang telah berpuasa dari noda-noda dosa yang dilakukan selama berpuasa. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir karena semua ibadah mereka tidak akan diterima, di samping itu mereka juga tidak berpuasa.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib bagi orang kafir, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat untuk orang kafir merdeka dan baligh” (Al Mughni).
Syarat kedua, mampu untuk menunaikan.
Ulama berselisih pendapat tentang standar dalam memberikan tolok ukur “mampu” dalam penunaian zakat fitri. Insya Allah pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah). Mereka menetapkan bahwa selama seseorang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya di malam dan di hari raya, maka dia dinilai mampu dan dengan itu berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri (al-Minhaj).
Hal ini dikarenakan kondisi orang tersebut dapat dianggap sebagai orang yang berkecukupan sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang meminta-minta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupi maka dia telah memperbanyak api neraka yang akan membakar dirinya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupi (sehingga tidak boleh meminta-minta)?” Beliau menjawab, “Ukuran kecukupan adalah dia memiliki sesuatu yang mampu mengeyangkan (diri & keluarga) selama sehari-semalam.” (Shahih. HR. Abu Daud).
Imam Ahmad pernah ditanya, “Bilamana seseorang itu wajib mengeluarkan zakat fitri?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang memiliki kelebihan makanan untuk satu hari maka wajib menunaikan zakat fitri.” (al–Masail Ishaq an-Naisaburi).
Ibn Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidaklah wajib kecuali telah terpenuhi dua syarat. Salah satunya adalah seseorang memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarga pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. Hal ini dikarenakan nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mulailah menafkahi dirimu dan orang yang berada dalam tanggunganmu.” (al-Kaafi).

Pihak yang Menerima Zakat Fitri

Pihak yang menerima zakat fitri telah ditentukan berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya, di mana nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa zakat fitri berfungsi untuk memberi makan kepada kaum miskin. Hadis ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Adapun 6 golongan penerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60 tidaklah tercakup dalam golongan yang berhak menerima zakat fitri. Meski hal ini bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, namun pendapat inilah yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “Tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam pelaksanaan zakat fitri) adalah menyerahkan zakat fitri hanya kepada orang-orang miskin dan tidak membaginya kepada setiap golongan (yang tertera dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 60).
Beliau tidak memerintahkan hal itu dan tidak pernah dilakukan oleh seorang sahabat pun, begitupula para ulama sesudah mereka. Bahkan, salah satu pendapat dalam madzhab kami (Hanabilah), zakat fitri khusus diserahkan kepada orang-orang miskin. Pendapat ini lebih tepat daripada pendapat yang menyatakan wajib membagikan zakat fitri kepada seluruh golongan yang tercantum dalam surat at-Taubah”. (Zaad al-Ma’ad).

Lokasi Penunaian Zakat Fitri

Zakat fitri dianjurkan untuk ditunaikan di tempat wajib zakat berada ketika hari raya. Namun, bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitri di luar domisili wajib zakat diperbolehkan untuk melakukannya. Syahnun bertanya kepada Ibnu al-Qasim, “Apa pendapat imam Malik perihal orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya, di mana zakat fitrinya ditunaikan? Ibnu al-Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, “Zakat fitri ditunaikan di mana dia berada, jika keluarganya yang di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah” (al-Mudawwanah).
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kita mesti memahami kaidah bahwa zakat fitri itu mengikuti badan, yaitu badan wajib zakat. Sedangkan zakat harta mengikuti harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini maka orang yang berada di Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di Mekkah, sedangkan keluarganya yang tinggal di luar Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ al-Fatawa).

Kapan Kewajiban Zakat Fitri Dimulai?

Telah disebutkan di awal bahwa zakat ini disebut zakat fitri karena adanya sebab, yaitu zakat ini disyariatkan karena adanya al-fithr, yaitu waktu berbuka setelah sebelumnya seorang muslim berpuasa selama sebulan. Sehingga zakat ini diwajibkan ketika ada waktu fitri. Mereka yang menjumpai waktu tersebut berkewajiban menunaikan zakat fitri. Sebaliknya, mereka yang tidak menjumpainya tidak berkewajiban menunaikan.
Terkait batas awal dimulainya waktu fitri, para ulama berselisih pendapat. Namun, pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu fitri dimulai sejak terbenamnya matahari pada puasa terakhir bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan pada momen tersebutlah setiap muslim memulai berbuka dan mengakhiri puasa Ramadhan yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, mereka yang menjumpai waktu ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri. Contoh akan hal ini adalah sebagai berikut:
Contoh pertama
Bayi yang dilahirkan beberapa saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan maka wajib dizakati oleh orang tua. Hal ini dikarenakan bayi tersebut telah menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika dilahirkan beberapa saat setelah matahari terbenam di hari tersebut maka tidak wajib untuk dizakati karena bayi ini lahir dan tidak menjumpai waktu fitri. Alasan ini pula yang mendasari mengapa janin yang berada dalam kandungan tidak perlu dizakati.
Contoh kedua
Orang yang meninggal beberapa saat setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban ditunaikan zakatnya karena dia menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika dia meninggal beberapa saat sebelum matahari terbenam maka tidak wajib dizakati karena idak berjumpa dengan waktu fitri. (al-Minhaj).

Batas Akhir Penunaian Zakat Fitri

Dari hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu anhum sebelumnya dapat diketahui bahwa zakat fitri wajib ditunaikan sebelum shalat hari raya dilaksanakan. Adapun seorang yang menunda pelaksanaan zakat fitri hingga shalat ‘id selesai dilaksanakan, menurut pendapat yang lebih kuat kewajiban tersebut tidaklah gugur sampai ditunaikan. Dia berkewajiban menunaikan zakat fitri meski telah keluar batas waktu dan bertaubat kepada Allah karena di dalam zakat fitri terdapat hak untuk manusia (fakir miskin) dan ada hak untuk Allah. Hak untuk manusia (fakir miskin) tidak bisa gugur sampai zakat ini diberikan kepada mereka. Sedangkan terkait hak Allah kewajiban orang tersebut untuk bertaubat dan menyesali perbuatannya. Dengan melakukan keduanya (membayar zakat dan bertaubat) berarti dia telah memenuhi hak Allah dan hak manusia. Namun, apa yang telah dia tunaikan tidak dianggap sebagai zakat fitri namun statusnya adalah sedekah biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.

Membayar Zakat Fitri Lebih Awal

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa penunaian zakat fitri disebabkan adanya waktu fitri, yaitu berbukanya kaum muslimin setelah sebulan penuh melaksanakan puasa. Pelaksanaan ibadah yang terkait dengan sebab tertentu dimulai ketika sebab tersebut telah muncul. Sebagaimana shalat wajib yang baru dapat dilaksanakan ketika telah masuk waktunya. Dengan demikian, pada asalnya tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri kecuali terdapat dalil lain yang mengindikasikan adanya pengecualian.
Dalam kaitannya dengan hukum mendahulukan penunaian zakat fitri sebelum masuk waktu fitri terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan akan bolehnya menunaikan zakat fitri sebelum waktu fitri tiba. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Riwayat pertama
Riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma di mana Nafi’ -seorang tabi’in- rahimahullah mengatakan bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada panitia zakat dan mereka mendistribusikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (Shahih. HR. Bukhari). Dalam riwayat yang lain disebutkan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitri kepada panitia zakat dua atau tiga hari sebelum hari raya (Shahih. HR. Malik dalam al-Muwaththa).
Riwayat Kedua
Kisah Abu Hurairah radhiallahu anhu yang diamanahi oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitri). Dalam kisah tersebut sahabat Abu Hurairah diganggu oleh jin/setan yang mencuri kurma dan ditangkap oleh Abu Hurairah namun kemudian dilepaskan oleh beliau. Kejadian ini terulang selama 3 malam (Shahih. HR. Bukhari).
Beberapa riwayat di atas menjadi dalil akan kebolehan menyegarakan penunaian zakat fitri. namun, para ulama berbeda pendapat mengenai permulaan waktu zakat fitri dapat disegerakan penunaiannya. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah yang sesuai dengan riwayat-riwayat di atas, yaitu boleh menyegerakan zakat fitri maksimal 3 hari sebelum hari raya dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
Pertama
Zakat fitri yang disegerakan penunaiannya diserahkan kepada panitia zakat untuk kemudian didistribusikan oleh mereka pada waktunya, yaitu pada waktu fitri.
Kedua
Pendistribusian zakat fitri kepada fakir miskin, baik dilakukan yang dilakukan oleh wajib zakat ataupun panitia zakat dapat dilakukan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Namun, yang paling utama menurut keterangan para ulama pendistribusian zakat fitri dilakukan pada pagi hari sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya.
Ketiga
Apabila wajib zakat mendistribusikan zakat fitri langsung kepada fakir miskin sebelum waktu yang disebutkan di atas -mengingat terdapat keterangan para ulama yang memiliki pendapat lain dalam hal ini-, maka terdapat beberapa kondisi:
  1. Jika masih terdapat waktu sebelum pelaksanaan shalat ‘id, sebaiknya wajib zakat mengulangi penunaian zakat fitri;
  2. Jika tidak terdapat waktu lagi, maka tidak perlu untuk diulangi. Contohnya, seorang yang mendistribusikan zakat fitri kepada fakir miskin pada tanggal 20 Ramadhan 1436 H. Kemudian pada pertengahan bulan Syawal dia menyadari bahwa dirinya menunaikan zakat fitri sebelum waktu yang ditetapkan. Maka pada kondisi ini dia tidak perlu mengulangi untuk membayar zakat fitri. Namun, jika dirinya mengetahui dan menyadari akan kekeliruan tersebut sebelum pelaksanaan shalat ‘id, maka orang tersebut berkewajiban mengulangi pembayaran zakat fitri. Wallahu ta’ala a’lam.

Objek dan Kadar Zakat Fitri

Objek zakat fitri telah ditentukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu, beliau mengatakan, “Kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha keju atau satu sha kismis” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim).
Namun para ulama berselisih pendapat, apakah objek zakat hanya terbatas pada kelima objek yang tertera dalam hadits ataukah bisa selainnya?
Pendapat yang tepat adalah pendapat imam Malik, asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari imam Ahmad rahimahumullah jami’an yang menyatakan bahwa segala biji-bijian atau buah-buahan yang merupakan makanan pokok di suatu negeri dapat dijadikan objek zakat fitri. Pendapat serupa juga dipilih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Minhaj. Pendapat ini sejalan dengan hadits Abu Sa’id al Khudri di mana beliau berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitri pada zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dengan satu sha makanan”. Beliau melanjutkan, “Dan makanan pokok kami (di Madinah) adalah gandum, kismis, keju dan kurma” (Shahih. HR. Bukhari).
Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “(Kelima jenis makanan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id) merupakan mayoritas bahan makanan pokok di kota Madinah. Jika makanan pokok di suatu negeri selain lima jenis tersebut, maka penduduknya wajib mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha dari makanan pokok mereka seperti biji-bijian, beras, buah tin atau biji-bijian selainnya. Jika makanan pokok mereka berupa non biji-bijian seperti susu, daging, atau ikan, maka mereka membayar zakat fitri dengan makanan pokok tersebut apapun bentuknya. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang tepat, bukan selainnya, sebab (pelaksanaan zakat fitri bertujuan) memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya dan memberi kesempatan kepada mereka untuk turut mencicipi makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk negeri tesebut” (I’laam al-Muwaqqi’in).
Adapun kadar zakat fitri yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha, yaitu sekitar 3 kilogram. Ukuran tersebut merupakan bentuk kehati-hatian, karena terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan berat satu sha nabawi.
Demikianlah beberapa permasalahan ringkat terkait hukum-hukum zakat fitri yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apa yang telah kami sampaikan bermanfaat bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin.
Wa shallallahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’in. Wa aakhiru da’wanaa anil hamdu lillaahi rabbil ‘aalaamiin.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Pengertian Kata zakat secara bahasa memiliki beberapa arti. Di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang atau sesuatu yang terbaik. ( ...

TATA CARA AZAN DAN IQOMAH


Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan)

Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
 وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”
Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu. [2]
Hukum Adzan
Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1.      Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]
2.      Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.
3.      Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4.      Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5.      Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.
6.      Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7.      Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.
Sifat Muadzin
1.      Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]
2.      Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]
3.      Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4.      Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]
5.      Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan. [10]
Sifat Adzan [11]
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
  1. Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:
    4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
    اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
    حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
    حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
    2x اَللهُ اَكْبَرُ
    1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
    Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.
  2. Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara  pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
  3. Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Yang Dianjurkan bagi Muadzin
1.      Adzan dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2.      Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”
3.      Adzan menghadap kiblat
4.      Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan. [14]
5.      Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]
6.      Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]
7.      Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]

Pengertian Iqamah
Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]
Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]
Sifat Iqamah
Ada dua cara iqamah [20]:
1. Dengan sebelas kalimat [21], yaitu :
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2. Dengan tujuh belas kalimat [22], yaitu :
 4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda. [23]
—
Catatan Kaki
[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)
[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 84,  cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[3] Diantara ulama yang berpendapat bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[4] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[6] Ulama’ berselisih pendapat tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm.
[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)
[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[13] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).
[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).
[15] Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud (523).
[16] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.
[17] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499),  At Tirmidzi (189), dan Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.
[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85,  cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[21] Berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[22] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)
[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

Catatan editor
  1. Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus  Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
  2. Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan,  maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.
Penulis: Muhammad Rezki Hr
Dipos Kembali : DedeBlogg99
Editor: M. A. Tuasikal
Artikel by : www.muslim.or.id

TATA CARA AZAN DAN IQOMAH Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shal...

SIFAT WUDHU’ NABI
Shallallahu ‘alaihi wa Salam

 Secara syri’at wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyari’at kan Allah swt. Allah memerintahkan:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan , kedua mata-kaki (Al-Maaidah:6)."

"Allah tidak akan menerima shalat seseorang sebelum ia berwudhu’ (HSR. Bukhari di Fathul Baari, I/206; Muslim, no.255 dan imam lainnya)."

"Rasulullah juga mengatakan bahwa wudhu’ merupakan kunci diterimanya shalat. (HSR. Abu Dawud, no. 60)."

"Utsman bin Affan ra berkata: “Barangsiapa berwudhu’ seperti yang dicontohkan Rasulullah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan shalatnya sebagai tambahan pahala baginya” (HSR. Muslim, I/142, lihat Syarah Muslim, III/13)."

"Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menyempurnakan wudhu’nya, kemudian ia pergi mengerjakan shalat wajib bersama orang-orang dengan berjama’ah atau di masjid (berjama’ah), niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya” (HSR. Muslim, I//44, lihat Mukhtashar Shahih Muslim, no. 132)."

Maka wajiblah bagi segenap kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah








dalam segala hal, lebih-lebih dalam berwudhu’. Al-Hujjah kali ini memaparkan secara ringkas tentang tatacara wudhu’ Rasulullah saw melakukan wudhu’:

1. Memulai wudhu’ dengan niat.
Niat artinya menyengaha dengan kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu’ karena melaksanakan perintah Allah swt dan mengikuti perintah Rasul-Nya saw.
Ibnu Taimiyah berkata: “Menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, tempat niat itu di hati bukan lisan dalam semua masalah ibadah, baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, berjihad dan lainnya. Karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan dalam hati. (Majmu’atu ar-Rasaaili al-Kubra, I/243)
Rasulullah saw menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya… (HSR. Bukhari dalam Fathul Baary, 1:9; Muslim, 6:48).

2. Tasmiyah (membaca bismillah)
Beliau memerintahkan membaca bismillah saat memulai wudhu’. Beliau bersabda:
Tidak sah/sempurna wudhu’ sesorang jika tidak menyebut nama Allah, (yakni bismillah) (HR. Ibnu Majah, 339; Tirmidzi, 26; Abu Dawud, 101. Hadits ini Shahih, lihat Shahih Jami’u ash-Shaghir, no. 744).
Abu Bakar, Hasan Al-Bashri dan Ishak bin Raahawaih mewajibkan membaca bismillah saat berwudhu’. Pendapat ini diikuti pula oleh Imam Ahmad, Ibnu Qudamah serta imam-imam yang lain, dengan berpegang pada hadits dari Anas tentang perintah Rasulullah untuk membaca bismillah saat berwudhu’. Rasulullah saw bersabda: “Berwudhu’lah kalian dengan membaca bismillah!” (HSR. Bukhari, I: 236, Muslim, 8: 441 dan Nasa’i, no. 78)
Dengan ucapan Rasulullah saw: ”Berwudhu’lah kalian dengan membaca bismillah” maka wajiblah tasmiyah itu. Adapun bagi orang yang lupa hendaknya dia membaca bismillah ketika dia ingat. Wallahu a’lam.

3. Mencuci kedua telapak tangan
Bahwa Rasulullah saw mencuci kedua telapak tangan saat berwudhu’ sebanyak tiga kali. Rasulullah saw juga membolehkan mengambil air dari bejancdengan telapak tangan lalu mencuci kedua telapak tangan itu. Tetapi Rasulullah melarang bagi orang yang bangan tidur mencelupkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya. (HR. Bukhari-Muslim)

4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung
Yaitu mengambil air sepenuh telapak tangan kanan lalu memasukkan air kedalam hidung dengan cara menghirupnya dengan sekali nafas sampai air itu masuk ke dalam hidung yang paling ujung, kemudian menyemburkannya dengan cara memencet hidung dengan tangan kiri. Beliau melakukan perbuatan ini dengan tiga kali cidukan air. (HR. Bukhari-Muslim. Abu Dawud no. 140)
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini ada penunjukkan yang jelas bagi pendapat yang shahih dan terpilih, yaitu bahwasanya berkumur dengan menghirup air ke hidung dari tiga cidukan dan setiap cidukan ia berkumur dan menghirup air ke hidung, adalah sunnah. (Syarah Muslim, 3/122).
Demikian pula Rasulullah saw menganjurkan untuk bersungguh-sungguh menghirup air ke hidung, kecuali dalam keadaan berpuasa, berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah. (HR. Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no. 38, Nasa’i )


5. Membasuh muka sambil menyela-nyela jenggot.
Yakni mengalirkan air keseluruh bagian muka. Batas muka itu adalah dari tumbuhnya rambut di kening sampai jenggot dan dagu, dan kedua pipi hingga pinggir telinga. Sedangkan Allah memerintahkan kita:
”Dan basuhlah muka-muka kamu.” (Al-Maidah: 6)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa cara Nabi saw membasuh mukanya saat wudhu’ sebanyak tiga kali”. (HR Bukhari, I/48), Fathul Bari, I/259. no.159 dan Muslim I/14)
Setalah Nabi saw membasuh mukanya beliau mengambil seciduk air lagi (di telapak tangan), kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya, lalu ia menyela-nyela jenggotnya, dan beliau bersabda bahwa hal tersebut diperintahkan oleh Allah swt. (HR. Tirmidzi no.31, Abu Dawud, no. 145; Baihaqi, I/154 dan Hakim, I/149, Shahih Jaami’u ash-Shaghir no. 4572).
6. Membasuh kedua tangan sampai siku
Menyiram air pada tangan sampai membasahi kedua siku, Allah swt berfirman:
”Dan bashlah tangan-tanganmu sampai siku” (Al-Maaidah: 6)
Rasulullah membasuh tangannya yang kanan sampai melewati sikunya, dilakukan tiga kali, dan yang kiri demikian pula, Rasulullah mengalirkan air dari sikunya (Bukhari-Muslim, HR. Daraquthni, I/15, Baihaqz, I/56)
Rasulullah juga menyarankan agar melebihkan basuhan air dari batas wudhu’ pada wajah, tangan dan kaki agar kecemerlangan bagian-bagian itu lebih panjang dan cemerlang pada hari kiamat (HR. Muslim I/149)
7. Mengusap kepada, telinga dan sorban
Mengusap kepala, haruslah dibedakan dengan mengusap dahi atau sebagian kepala. Sebab Allah swt memerintahkan:
”Dan usaplah kepala-kepala kalian…” (Al-Maidah: 6).
Rasulullah mencontohkan tentang caranya mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak tangannya yang telah dibasahkan dengan air, lalu ia menjalankan kedua tangannya mulai dari bagian depan kepalanya ke belakangnya tengkuknya kemudian mengambalikan lagi ke depan kepalanya. (HSR. Bukhari, Muslim, no. 235 dan Tirmidzi no. 28 lih. Fathul Baari, I/251)
Setelah itu tanpa mengambil air baru Rasulullah langsung mengusap kedua telingannya. Dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusap-usap kedua daun telinga. Karena Rasulullah bersabda: ”Dua telinga itu termasuk kepala.” (HSR. Tirmidzi, no. 37, Ibnu Majah, no. 442 dan 444, Abu Dawud no. 134 dan 135, Nasa’i no. 140)
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah, no. 995 mengatakan: “Tidak terdapat di dalam sunnah (hadits-hadits nabi saw) yang mewajibkan mengambil air baru untuk mengusap dua telinga. Keduanya diusap dengan sisa air dari mengusap kepala berdasarkan hadits Rubayyi’:
Bahwasanya Nabi saw mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan)
Dalam mengusap kepala Rasulullah melakukannya satu kali, bukan dua kali dan bukan tiga kali. Berkata Ali bin Abi Thalib ra : “Aku melihat Nabi saw mengusap kepalanya satu kali. (lihat _Shahih Abu Dawud, no. 106). Kata Rubayyi bin Muawwidz: “Aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu’, lalu ia mengusap kepalanya yaitu mengusap bagian depan dan belakang darinya, kedua pelipisnya, dan kedua telinganya satu kali.“ (HSR Tirmidzi, no. 34 dan Shahih Tirmidzi no. 31)
Rasulullah saw juga mencontohkan bahwa bagi orang yang memakai sorban atau sepatu maka dibolehkan untuk tidak membukanya saat berwudhu’, cukup dengan menyapu diatasnya, (HSR. Bukhari dalam Fathul Baari I/266 dan selainnya) asal saja sorban dan sepatunya itu dipakai saat shalat, serta tidak bernajis.
Adapun peci/kopiah/songkok bukan termasuk sorban, sebagaimana dijelaskan oleh para Imam dan tidak boleh diusap diatasnya saat berwudhu’ seperti layaknya sorban. Alasannya karena:
  1. Peci/kopiah/songkok diluar kebiasaan dan juga tidak menutupi seluruh kepala.
  2. Tidak ada kesulitan bagi seseorang untuk melepaskannya.
Adapun Kerudung, jilbab bagi wanita, maka dibolehkan untuk mengusap diatasnya, karena ummu Salamah (salah satu isteri Nabi) pernah mengusap jilbabnya, hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir. (Lihat al-Mughni, I/312 atau I/383-384).
8. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
Allah swt berfirman: ”Dan basuhlah kaki-kakimu hingga dua mata kaki” (Al-Maidah: 6)
Rasulullah menyuruh umatnya agar berhati-hati dalam membasuh kaki, karena kaki yang tidak sempurna cara membasuhnya akan terkena ancaman neraka, sebagaimana beliau mengistilahkannya dengan tumit-tumit neraka. Beliau memerintahkan agar membasuh kaki sampai kena mata kaki bahkan beliau mencontohkan sampai membasahi betisnya. Beliau mendahulukan kaki kanan dibasuh hingga tiga kali kemudian kaki kiri juga demikian. Saat membasuh kaki Rasulullah menggosok-gosokan jari kelingkingnya pada sela-sela jari kaki. (HSR. Bukhari; Fathul Baari, I/232 dan Muslim, I/149, 3/128)
Imam Nawai di dalam Syarh Muslim berkata. “Maksud Imam Muslim berdalil dari hadits ini menunjukkan wajibnya membasuh kedua kaki, serta tidak cukup jika dengan cara mengusap saja.”
Sedangkan pendapat menyela-nyela jari kaki dengan jari kelingking tidak ada keterangan di dalam hadits. Ini hanyalah pendapat dari Imam Ghazali karena ia mengqiyaskannya dengan istinja’.
Rasulullah saw bersabda: “…barangsiapa diantara kalian yang sanggup, maka hendaklahnya ia memanjangkan kecermerlangan muka, dua tangan dan kakinya.” (HSR. Muslim, 1/149 atau Syarah Shahih Muslim no. 246)
9. Tertib
Semua tatacara wudhu’ tersebut dilakukan dengan tertib (berurutan) muwalat (menyegerakan dengan basuhan berikutnya) dan disunahkan tayaamun (mendahulukan yang kanan atas yang kiri) [Bukhari-Muslim]
Dalam penggunaan air hendaknya secukupnya dan tidak berlebihan, sebab Rasulullah pernah mengerjakan dengan sekali basuhan, dua kali basuhan atau tiga kali basuhan [Bukhari]
10. Berdoa
Yakni membaca do’a yang diajarkan Nabi :

“Asyahdu anlaa ilaa ha illalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abdullahi wa rasuulahu. Allahummaj ‘alni minattawwabiina waja’alni minal mutathohhiriin (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)
 
Download Panduan lengkap berwudhu sesuai sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam.







SIFAT WUDHU’ NABI Shallallahu ‘alaihi wa Salam  Secara syri’at wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-a...

Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, ada sifat-sifat kesempurnaan yang ditetapkan bagi Allah dan ada pula sifat-sifat kekurangan yang dinafikan/ditiadakan bagi Allah. Sifat yang ditetapkan disebut sifat tsubutiyyah, adapun sifat yang dinafikan disebut sifat salbiyyah.

Makna Sifat Tsubutiyyah dan Sifat Salbiyyah

Pertama, Sifat Tsubutiyyah
Yang dimaksud sifat tsubutiyyah adalah sifat kesempurnaan yang ditetapkan oleh Allah untuk diri-Nya di dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya sifat al hayah (hidup), al qudrah (berkuasa), istiwa’ ‘alal ‘Arsy (tinggi dan menetap di atas ‘Arsy), nuzul (turun ke langit dunia), al wajh (mempunyai wajah), al yadain (mempunyai dua tangan), dan lain sebagainya. Sifat-sifat ini wajib ditetapkan bagi Allah sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala.
Kedua, Sifat salbiyyah
Yang dimaksud sifat salbiyyah adalah sifat-sifat yang Allah nafikan dari diri-Nya baik dalam Al Qur’an maupun di dalam hadits. Sifat salbiyyah merupakan sifat kekurangan dan tercela yang tidak layak bagi Allah Ta’ala. Contohnya sifat al maut (mati), an naum (tidur), al jahlu (bodoh), an nisyan (lupa), dan at ta’ab (lemah).
Sifat salbiyyah wajib dinafikan/ditiadakan dari Allah karena mengandung sifat kekurangan dan tercela. Dalam menafikan sifat salbiyyah, harus disertai dengan penetapan sifat kesempurnaan yang merupakan kebalikan dari sifat tersebut. Hal ini karena yang dimaksud sifat salbiyyah, bukan hanya semata-mata penafian, namun untuk menjelaskan adanya sifat kesempurnaan yang merupakan lawan dari sifat tersebut. Penafian semata pada sesuatu tidak menghasilkan pujian yang sempurna jika tidak disertai adanya penetapan sifat kesempurnaan. Contoh :
  • Penafian sifat al maut (kematian). Allah Ta’ala berfirman:
    وَتَوَكَّلْ عَلَى الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ
    “Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) Yang tidak mati “ (Al Furqan :58). Penafian sifat kematian pada ayat di atas tidak hanya meniadakan sifat mati bagi Allah, namun juga mengandung penetapan sifat hidup yang sempurna bagi Allah.
  • Penafian sifat zalim. Allah Ta’ala berfirman:
    وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَداً
    “Dan Tuhanmu tidak berbuat zalim kepada seorang pun “ (Al Kahfi:49). Peniadaan sifat zalim di atas mengandung penetapan sifat adil yang sempurna bagi Allah.
  • Penafian sifat al ‘ajz (lemah, tidak mampu). Allah Ta’ala berfirman:
    وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعْجِزَهُ مِن شَيْءٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ إِنَّهُ كَانَ عَلِيماً قَدِيراً
    “Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa“ ( Fathir:44). Peniadaan sifat lemah bagi Allah pada ayat di atas mengandung penetapan kesempurnaan sifat ilmu dan qudrah (mampu).
Dengan demikian dalam setiap sifat salbiyyah, tekandung di dalamnya penetapan sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala.

Penetapan Sifat Tsubutiyyah Disebutkan Secara Rinci, Sedangkan Penafian Sifat Salbiyyah Disebutkan Secara Global

Sifat tsubutiyyah yang Allah tetapkan semuanya merupakan sifat kesempurnaan. Umumnya penetapan sifat-sifat tersbut dalam bentuk penyebutan secara rinci, karena semakin banyak pemberitaan tentang sifat tsubutiyyah semakin jelas menunjukkan kesempurnaan zat yang disifati. Oleh karena itu sifat-sifat tsubutiyyah yang Allah beritakan lebih banyak daripada  penyebutan  sifat salbiyyah yang ditiadakan oleh Allah.
Adapun sifat salbiyyah yang Allah tiadakan dari diri-Nya merupakan sifat kekurangan yang tidak layak bagi Allah. Umumnya peniadaan sifat-sifat tersebut dalam bentuk penyebutan secara global karena hal tersebut lebih menunjukkan pengagungan dan lebih sempurna dalam menyucikan dari sifat kekurangan. Penyebutan secara rinci sifat kekurangan terkadang justru merupakan penghinaan dan celaan terhadap yang disifati.
Contohnya sebagai berikut. Jika ada seseorang yang sedang memuji seorang raja, maka dia akan menyebutkan banyak sifat-sifat yang terpuji. Misalnya dia mengatakan, “Wahai Raja, engkau adalah orang yang mulia, pemberani, adil, bijaksana, dermawan, …”, dan seterusnya dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik dan pujian lainnya. Penyebutan sifat-sifat terpuji secara rinci menunjukkan pujian yang sangat tinggi. Apabila dia mengatakan, “Wahai raja, tidak ada satu raja pun yang sebanding dengan engkau di zaman ini”, kalimat seperti ini juga merupakan pujian karena menafikan secara global. Namun apabila dia mengatakan, “Wahai raja, engkau adalah orang yang tidak bakhil, tidak miskin, tidak bodoh, tidak malas”, atau dengan penafian aib dan keburukan yang tidak layak bagi raja, maka ini tidak menunjukkan pujian bahkan mengesankan penghinaan dan pelecehan terhadap raja.
Pujian akan semakin nampak dengan menyebutkan secara rinci sifat-sifat terpuji dan menafikan sifat kekurangan secara global. Adapun menyebutkan penafian sifat aib dan tercela secara rinci justru tidak menunjukkan pujian dan mengesankan penghinaan terhadap sesuatu yang dipuji.
Contoh perincian dalam penetapan sifat terpuji yaitu  firman Allah :

هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ

“Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang“ (Al Hasyr:22).

لَيُدْخِلَنَّهُم مُّدْخَلاً يَرْضَوْنَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Sesungguhnya Allah akan memasukkan mereka ke dalam suatu tempat (surga) yang mereka menyukainya. Dan sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun“ (Al Hajj:59).
Contoh penafian sifat kekurangan secara global yaitu firman Allah:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat“ (Asy Syuura:11).

هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً

“Tidak ada sesuatupun yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?“ (Maryam:65).

وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ

“Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (Al Ikhlas:4).
Catatan:
Umumnya penyebutan sifat tsubutiyyah adalah secara rinci. Namun, terkadang disebutkan juga secara global. Misalnya dalam firman Allah :

وَلِلّهِ الأَسْمَاء الْحُسْنَى

“Hanya milik Allah nama-nama yang mulia“ (Al A’raf:18).

وَلِلّهِ الْمَثَلُ الأَعْلَىَ

“Dan Allah mempunyai sifat-sifat yang Maha Tinggi “ (An Nahl:60).
Umumnya penyebutan sifat salbiyyah secara global. Namun, terkadang disebutkan juga secara rinci karena sebab tertentu, misalnya :
  • Untuk membantah orang-orang yang mendustakan sifat-sifat Allah. Misalnya dalam firman Allah :

    مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِن وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ

    “ Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang lain) beserta-Nya” (Al Mu’minun:91).
    Dalam ayat ini disebutkan secara khusus penafian sifat anak bagi Allah untuk membantah secara khusus keyakinan orang-orang Nasrani yang menetapkan adanya anak bagi Allah.
  • Untuk menepis anggapan adanya sifat kekurangan pada kesempurnaan sifat Allah. Misalnya dalam firman Allah: 
    وَلَقَدْ خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَمَا مَسَّنَا مِن لُّغُوبٍ

    “Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam hari, dan Kami sedikitpun tidak ditimpa keletihan“ (Qaaf:38).
Dalam ayat di atas, mungkin ada anggapan bahwa Allah akan capek/letih setelah menciptakan langit dan bumi dalam waktu hanya enam hari. Namun anggapan tersebut tidak benar, karena di akhir ayat Allah menjelaskan bahwa Allah tidak memiliki sifat at ta’ab (letih/capek).
Demikian pembahasan tentang sifat tsubutiyyah dan sifat salbiyyah, mudah-mudahan menambah pemahamana kita dan bisa meningkatkan keimanan dan kecintaan kita kepada Allah Ta’ala. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.
Semoga bermanfaat.


 Sumber :  Muslim.or.id / Mengenal Sifat Tsubutiyyah Dan Sifat Salbiyyah


Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, ada sifat-sifat kesempurnaan yang ditetapkan bagi Allah dan ada pula sifat-sifat kekurangan yang dinafik...