Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Seputar Zakat Fittri
Pengertian
Kata zakat secara bahasa memiliki beberapa arti. Di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang atau sesuatu yang terbaik. (al-Mu’jam al-Wasith). Sedangkan kata fitri (fithr) artinya berbuka puasa.
Gabungan dua kata di atas “zakat
fitri” merupakan gabungan yang mengandung makna sebab akibat yang
berarti sebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin
telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah).
Sebagian ulama menamakan zakat ini dengan “zakat fithrah”, di mana kata fithrah berarti asal penciptaan.
Abu al-Haitsam mengatakan: “al-fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah).
Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan
jiwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Qutaibah dalam Al Mughni.
Hukum Zakat Fitri
Hukum zakat fitri adalah wajib
bagi setiap muslim menurut pendapat yang terkuat. Para ulama yang
berpendapat demikian menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitri
tercakup dalam perintah Allah ta’ala di surat Al Baqarah ayat 43,
وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tunaikanlah zakat”.
Adapun dalil dari hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal yang sama.
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum kaum muslimin berangkat menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ‘id.” (Shahih. HR. Muslim).
Beliau radhiallahu anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitri dengan satu sha kurma, atau satu sha gandum
kepada setiap muslim, baik yang berstatus budak atau merdeka, pria atau
wanita, kanak-kanak maupun dewasa” (Shahih. HR. Bukhari).
Beliau juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering.
(kewajiban) ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka,
laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau
memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Shahih. HR. Bukhari & Muslim).
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
perbuatan yang menggugurkan pahala puasa, perbuatan atau ucapan jorok
dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum
shalat maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat hal itu hanya terhitung layaknya sedekah biasa” (Hasan. HR. Abu Daud).
Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib.
Hikmah Pensyari’atan Zakat Fitri
Pelaksanaan zakat fitri merupakan bentuk
pengejewantahan rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga
mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Hal ini bertujuan agar mereka turut merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin yang lain dengan datangnya hari raya.
Selain itu, zakat fitri merupakan salah
satu sarana untuk melebur berbagai kekeliruan yang dilakukan seorang
ketika berpuasa di bulan Ramadhan seperti perbuatan sia-sia dan
perkataan yang keji sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma sebelumnya.
Pihak yang Wajib Menunaikan
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah
lalu, kita dapat mengetahui bahwa setiap individu muslim diwajibkan
untuk menunaikan zakat fitri, baik ia berstatus sebagai seorang yang
merdeka atau budak, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa.
Seluruhnya tercakup dalam teks hadits tersebut.
Zakat fitri untuk janin
Sebagian ulama menganjurkan dan
bahkan mewajibkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah
dikandung seorang wanita berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu. Diantara mereka adalah imam Ahmad bin Hambal rahimahullah di mana beliau mengatakan, “Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya” (Masaail Imam Ahmad).
Namun, pendapat terkuat terkait
kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah
pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib selama janin
tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung. Alasan bagi pendapat
ini adalah :
Pertama, riwayat yang menyatakan Utsman radhiallahu anhu menunaikan zakat fitri bagi janin adalah riwayat yang lemah karena sanadnya munqathi’. Riwayat ini berasal
dari jalur Humaid bin Bakr dan Qotadah dari Utsman bin Affan. Dan
terjadi keterputusan sanad antara Humaid dan Qotadah dengan Khalifah
Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwa’.
Kedua,
zakat fitri hukumnya wajib disebabkan adanya waktu fitri, yaitu
terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan orang
yang masih dalam kandungan tidaklah tercakup dalam kewajiban ini
mengingat “keberadaannya” sebagai mukallaf pada waktu tersebut belum terjadi.
Syarat Penunaian Zakat Fitri
Berangkat dari hadits-hadits yang telah
disebutkan sebelumnya, para ulama memberi dua persyaratan yang apabila
terpenuhi zakat fitri wajib untuk ditunaikan. Persyaratan tersebut
adalah sebagai berikut:
Syarat pertama, beragama Islam.
Hal ini dikarenakan
zakat fitri adalah bentuk peribadatan kepada Allah dan berfungsi
membersihkan orang yang telah berpuasa dari noda-noda dosa yang
dilakukan selama berpuasa. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir karena semua ibadah mereka tidak akan diterima, di samping itu mereka juga tidak berpuasa.
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Zakat fitri tidak wajib bagi orang kafir, baik merdeka maupun budak.
Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang
tidak wajibnya zakat untuk orang kafir merdeka dan baligh” (Al Mughni).
Syarat kedua, mampu untuk menunaikan.
Ulama berselisih pendapat tentang standar
dalam memberikan tolok ukur “mampu” dalam penunaian zakat fitri. Insya
Allah pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat yang
dikemukakan oleh mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah).
Mereka menetapkan bahwa selama seseorang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya di malam dan di hari raya, maka dia dinilai mampu dan dengan itu berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri (al-Minhaj).
Hal ini dikarenakan kondisi orang tersebut dapat dianggap sebagai orang yang berkecukupan sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang meminta-minta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupi maka dia telah memperbanyak api neraka yang akan membakar dirinya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupi (sehingga tidak boleh meminta-minta)?” Beliau menjawab, “Ukuran kecukupan adalah dia memiliki sesuatu yang mampu mengeyangkan (diri & keluarga) selama sehari-semalam.” (Shahih. HR. Abu Daud).
Imam Ahmad pernah ditanya, “Bilamana seseorang itu wajib mengeluarkan zakat fitri?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang memiliki kelebihan makanan untuk satu hari maka wajib menunaikan zakat fitri.” (al–Masail Ishaq an-Naisaburi).
Ibn Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidaklah wajib kecuali telah terpenuhi dua syarat. Salah satunya adalah seseorang
memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarga pada malam dan siang hari
raya sebanyak satu sha’. Hal ini dikarenakan nafkah untuk pribadi itu
lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mulailah menafkahi dirimu dan orang yang berada dalam tanggunganmu.” (al-Kaafi).
Pihak yang Menerima Zakat Fitri
Pihak yang menerima zakat fitri telah ditentukan berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya, di mana nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa zakat fitri berfungsi untuk memberi makan kepada kaum miskin. Hadis ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Adapun 6 golongan penerima zakat sebagaimana yang
tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60 tidaklah tercakup dalam golongan
yang berhak menerima zakat fitri. Meski hal ini bertentangan dengan
pendapat mayoritas ulama, namun pendapat inilah yang bersesuaian dengan
dalil-dalil yang ada. Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “Tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
(dalam pelaksanaan zakat fitri) adalah menyerahkan zakat fitri hanya
kepada orang-orang miskin dan tidak membaginya kepada setiap golongan
(yang tertera dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 60).
Beliau tidak memerintahkan hal itu
dan tidak pernah dilakukan oleh seorang sahabat pun, begitupula para
ulama sesudah mereka. Bahkan, salah satu pendapat dalam madzhab kami
(Hanabilah), zakat fitri khusus diserahkan kepada orang-orang miskin.
Pendapat ini lebih tepat daripada pendapat yang menyatakan wajib
membagikan zakat fitri kepada seluruh golongan yang tercantum dalam
surat at-Taubah”. (Zaad al-Ma’ad).
Lokasi Penunaian Zakat Fitri
Zakat fitri dianjurkan untuk
ditunaikan di tempat wajib zakat berada ketika hari raya. Namun, bagi
mereka yang ingin menunaikan zakat fitri di luar domisili wajib zakat
diperbolehkan untuk melakukannya. Syahnun bertanya kepada Ibnu al-Qasim,
“Apa pendapat imam Malik perihal orang Afrika yang tinggal di Mesir
pada saat hari raya, di mana zakat fitrinya ditunaikan? Ibnu al-Qasim
menjawab, “Imam Malik mengatakan, “Zakat fitri ditunaikan di mana dia
berada, jika keluarganya yang di Afrika membayarkan zakat fitri
untuknya, hukumnya boleh dan sah” (al-Mudawwanah).
Syaikh Muhammad bin Sholeh
al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kita mesti memahami kaidah bahwa
zakat fitri itu mengikuti badan, yaitu badan wajib zakat. Sedangkan
zakat harta mengikuti harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini maka
orang yang berada di Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di Mekkah,
sedangkan keluarganya yang tinggal di luar Mekkah, zakat fitrinya
ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ al-Fatawa).
Kapan Kewajiban Zakat Fitri Dimulai?
Telah disebutkan di awal bahwa zakat ini disebut zakat fitri karena adanya sebab, yaitu zakat ini disyariatkan karena adanya al-fithr,
yaitu waktu berbuka setelah sebelumnya seorang muslim berpuasa selama
sebulan. Sehingga zakat ini diwajibkan ketika ada waktu fitri. Mereka
yang menjumpai waktu tersebut berkewajiban menunaikan zakat fitri.
Sebaliknya, mereka yang tidak menjumpainya tidak berkewajiban
menunaikan.
Terkait batas awal dimulainya
waktu fitri, para ulama berselisih pendapat. Namun, pendapat terkuat
adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu fitri dimulai sejak
terbenamnya matahari pada puasa terakhir bulan Ramadhan. Hal ini
dikarenakan pada momen tersebutlah setiap muslim memulai berbuka dan
mengakhiri puasa Ramadhan yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut,
mereka yang menjumpai waktu ketika matahari terbenam di hari terakhir
bulan Ramadhan berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri. Contoh akan
hal ini adalah sebagai berikut:
Contoh pertama
Bayi yang dilahirkan beberapa saat
sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan maka wajib
dizakati oleh orang tua. Hal ini dikarenakan bayi tersebut telah
menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika dilahirkan beberapa saat setelah
matahari terbenam di hari tersebut maka tidak wajib untuk dizakati
karena bayi ini lahir dan tidak menjumpai waktu fitri. Alasan ini pula
yang mendasari mengapa janin yang berada dalam kandungan tidak perlu
dizakati.
Contoh kedua
Orang yang meninggal beberapa saat
setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban
ditunaikan zakatnya karena dia menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika
dia meninggal beberapa saat sebelum matahari terbenam maka tidak wajib
dizakati karena idak berjumpa dengan waktu fitri. (al-Minhaj).
Batas Akhir Penunaian Zakat Fitri
Dari hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu anhum
sebelumnya dapat diketahui bahwa zakat fitri wajib ditunaikan sebelum
shalat hari raya dilaksanakan. Adapun seorang yang menunda pelaksanaan
zakat fitri hingga shalat ‘id selesai dilaksanakan, menurut pendapat
yang lebih kuat kewajiban tersebut tidaklah gugur sampai ditunaikan. Dia
berkewajiban menunaikan zakat fitri meski telah keluar batas waktu dan
bertaubat kepada Allah karena di dalam zakat fitri terdapat hak untuk
manusia (fakir miskin) dan ada hak untuk Allah. Hak untuk manusia (fakir
miskin) tidak bisa gugur sampai zakat ini diberikan kepada mereka.
Sedangkan terkait hak Allah kewajiban orang tersebut untuk bertaubat dan
menyesali perbuatannya. Dengan melakukan keduanya (membayar zakat dan
bertaubat) berarti dia telah memenuhi hak Allah dan hak manusia. Namun,
apa yang telah dia tunaikan tidak dianggap sebagai zakat fitri namun
statusnya adalah sedekah biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma.
Membayar Zakat Fitri Lebih Awal
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa
penunaian zakat fitri disebabkan adanya waktu fitri, yaitu berbukanya
kaum muslimin setelah sebulan penuh melaksanakan puasa. Pelaksanaan
ibadah yang terkait dengan sebab tertentu dimulai ketika sebab tersebut
telah muncul. Sebagaimana shalat wajib yang baru dapat dilaksanakan
ketika telah masuk waktunya. Dengan demikian, pada asalnya tidak boleh
menunaikan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri kecuali terdapat
dalil lain yang mengindikasikan adanya pengecualian.
Dalam kaitannya dengan hukum
mendahulukan penunaian zakat fitri sebelum masuk waktu fitri terdapat
beberapa riwayat yang menjelaskan akan bolehnya menunaikan zakat fitri
sebelum waktu fitri tiba. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Riwayat pertama
Riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma di mana Nafi’ -seorang tabi’in- rahimahullah mengatakan bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma
memberikan zakat fitri kepada panitia zakat dan mereka
mendistribusikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (Shahih. HR.
Bukhari). Dalam riwayat yang lain disebutkan Ibnu Umar menyerahkan zakat
fitri kepada panitia zakat dua atau tiga hari sebelum hari raya
(Shahih. HR. Malik dalam al-Muwaththa).
Riwayat Kedua
Kisah Abu Hurairah radhiallahu anhu yang diamanahi oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitri). Dalam kisah tersebut
sahabat Abu Hurairah diganggu oleh jin/setan yang mencuri kurma dan
ditangkap oleh Abu Hurairah namun kemudian dilepaskan oleh beliau.
Kejadian ini terulang selama 3 malam (Shahih. HR. Bukhari).
Beberapa riwayat di atas menjadi
dalil akan kebolehan menyegarakan penunaian zakat fitri. namun, para
ulama berbeda pendapat mengenai permulaan waktu zakat fitri dapat
disegerakan penunaiannya. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah yang
sesuai dengan riwayat-riwayat di atas, yaitu boleh menyegerakan zakat
fitri maksimal 3 hari sebelum hari raya dengan memperhatikan beberapa
hal berikut:
Pertama
Zakat fitri yang disegerakan
penunaiannya diserahkan kepada panitia zakat untuk kemudian
didistribusikan oleh mereka pada waktunya, yaitu pada waktu fitri.
Kedua
Pendistribusian zakat fitri kepada
fakir miskin, baik dilakukan yang dilakukan oleh wajib zakat ataupun
panitia zakat dapat dilakukan sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Namun, yang paling utama menurut keterangan para ulama pendistribusian
zakat fitri dilakukan pada pagi hari sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Hal
ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya.
Ketiga
Apabila wajib zakat
mendistribusikan zakat fitri langsung kepada fakir miskin sebelum waktu
yang disebutkan di atas -mengingat terdapat keterangan para ulama yang
memiliki pendapat lain dalam hal ini-, maka terdapat beberapa kondisi:
- Jika masih terdapat waktu sebelum pelaksanaan shalat ‘id, sebaiknya wajib zakat mengulangi penunaian zakat fitri;
- Jika tidak terdapat waktu lagi, maka tidak perlu untuk diulangi. Contohnya, seorang yang mendistribusikan zakat fitri kepada fakir miskin pada tanggal 20 Ramadhan 1436 H. Kemudian pada pertengahan bulan Syawal dia menyadari bahwa dirinya menunaikan zakat fitri sebelum waktu yang ditetapkan. Maka pada kondisi ini dia tidak perlu mengulangi untuk membayar zakat fitri. Namun, jika dirinya mengetahui dan menyadari akan kekeliruan tersebut sebelum pelaksanaan shalat ‘id, maka orang tersebut berkewajiban mengulangi pembayaran zakat fitri. Wallahu ta’ala a’lam.
Objek dan Kadar Zakat Fitri
Objek zakat fitri telah ditentukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu,
beliau mengatakan, “Kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha
makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha keju atau satu sha
kismis” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim).
Namun para ulama berselisih pendapat,
apakah objek zakat hanya terbatas pada kelima objek yang tertera dalam
hadits ataukah bisa selainnya?
Pendapat yang tepat adalah pendapat imam Malik, asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari imam Ahmad rahimahumullah jami’an
yang menyatakan bahwa segala biji-bijian atau buah-buahan yang
merupakan makanan pokok di suatu negeri dapat dijadikan objek zakat
fitri. Pendapat serupa juga dipilih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Minhaj. Pendapat ini sejalan dengan hadits Abu Sa’id al Khudri di mana beliau berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitri pada zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dengan satu sha makanan”. Beliau melanjutkan, “Dan makanan pokok kami (di Madinah) adalah gandum, kismis, keju dan kurma” (Shahih. HR. Bukhari).
Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “(Kelima
jenis makanan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id) merupakan
mayoritas bahan makanan pokok di kota Madinah. Jika makanan pokok di
suatu negeri selain lima jenis tersebut, maka penduduknya wajib
mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha dari makanan pokok mereka
seperti biji-bijian, beras, buah tin atau biji-bijian selainnya. Jika
makanan pokok mereka berupa non biji-bijian seperti susu, daging, atau
ikan, maka mereka membayar zakat fitri dengan makanan pokok tersebut
apapun bentuknya. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan
merupakan pendapat yang tepat, bukan selainnya, sebab (pelaksanaan zakat
fitri bertujuan) memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya dan memberi kesempatan kepada mereka untuk turut mencicipi makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk negeri tesebut” (I’laam al-Muwaqqi’in).
Adapun kadar zakat fitri yang wajib
dikeluarkan adalah sebanyak satu sha, yaitu sekitar 3 kilogram. Ukuran
tersebut merupakan bentuk kehati-hatian, karena terdapat perbedaan
pendapat dalam menentukan berat satu sha nabawi.
Demikianlah beberapa permasalahan
ringkat terkait hukum-hukum zakat fitri yang dapat disampaikan. Besar
harapan kami apa yang telah kami sampaikan bermanfaat bagi diri kami
pribadi dan kaum muslimin.
Wa shallallahu ‘alaa nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’in. Wa aakhiru da’wanaa anil
hamdu lillaahi rabbil ‘aalaamiin.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Sabtu, November 28, 2015
Pengertian Kata zakat secara bahasa memiliki beberapa arti. Di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang atau sesuatu yang terbaik. ( ...
Tata Cara Azan dan Iqomah yang Benar
Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai
yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan
memberi ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”
Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai
masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh
tertentu. [2]
Hukum Adzan
Ulama
berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan
bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat
dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3].
Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki.
Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1. Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan
yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi
terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk
dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu
subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]
2. Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak
dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah
semata.
3. Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa
selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah
ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4. Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan
pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz
adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5. Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana
dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya
akan dibahas di bawah.
6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang
lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan
atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau
berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7. Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang
yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut
bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa
suara.
Sifat Muadzin
1. Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]
2. Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]
3. Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4. Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah
dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia
memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]
5. Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga
ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari
kesalahan. [10]
Sifat Adzan [11]
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
- Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:
4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ - Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
- Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Yang Dianjurkan bagi Muadzin
1. Adzan dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia
dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2. Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”
3. Adzan menghadap kiblat
4. Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan. [14]
5. Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]
6. Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]
7. Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]
Pengertian Iqamah
Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa
sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]
Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]
Sifat Iqamah
Ada dua cara iqamah [20]:
1. Dengan sebelas kalimat [21], yaitu :
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2. Dengan tujuh belas kalimat [22], yaitu :
4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan
tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan
beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah
berbeda. [23]
—
Catatan Kaki
[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)
[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 84, cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[3] Diantara ulama yang berpendapat bahwa hukum adzan adalah fardu
kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah dan Syafi’iah, Imam
Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm, dan Ibnu
Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah
muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan
Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[4] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[6] Ulama’ berselisih pendapat tentang hukum adzan sebelum waktu
subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal tersebut dianjurkan. Ulama’
yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan diantaranya adalah Imam
Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu
Hazm.
[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)
[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[13] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi
Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192),
Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).
[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).
[15] Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud (523).
[16] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.
[17] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (16043),
Abu Dawud (499), At Tirmidzi (189), dan Ibnu Khuzaimah (386) dari
Sahabat Anas bin Malik.
[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu
kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu
kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa adzan itu
sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam,
hal 85, cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul
Marom, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh
Abdullah Al Bassam.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[21] Berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[22] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi
Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192),
Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)
[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
Catatan editor
- Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
- Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan, maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.
Penulis: Muhammad Rezki Hr
TATA CARA AZAN DAN IQOMAH Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shal...
Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah Nabi.
Shallallahu ‘alaihi wa Salam
Secara
syri’at wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci
anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyari’at kan Allah
swt. Allah memerintahkan:
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan , kedua mata-kaki (Al-Maaidah:6)."
"Allah tidak akan menerima shalat seseorang sebelum ia berwudhu’ (HSR. Bukhari di Fathul Baari, I/206; Muslim, no.255 dan imam lainnya)."
"Rasulullah juga mengatakan bahwa wudhu’ merupakan kunci diterimanya shalat. (HSR. Abu Dawud, no. 60)."
"Utsman
bin Affan ra berkata: “Barangsiapa berwudhu’ seperti yang dicontohkan
Rasulullah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan
perjalanannya menuju masjid dan shalatnya sebagai tambahan pahala
baginya” (HSR. Muslim, I/142, lihat Syarah Muslim, III/13)."
"Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menyempurnakan wudhu’nya, kemudian ia pergi
mengerjakan shalat wajib bersama orang-orang dengan berjama’ah atau di
masjid (berjama’ah), niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya” (HSR. Muslim, I//44, lihat Mukhtashar Shahih Muslim, no. 132)."
Maka wajiblah
bagi segenap kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah
dalam segala hal, lebih-lebih dalam berwudhu’. Al-Hujjah kali ini memaparkan secara ringkas tentang tatacara wudhu’ Rasulullah saw melakukan wudhu’:
1. Memulai wudhu’ dengan niat.
Niat artinya
menyengaha dengan kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu’ karena
melaksanakan perintah Allah swt dan mengikuti perintah Rasul-Nya saw.
Ibnu
Taimiyah berkata: “Menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, tempat
niat itu di hati bukan lisan dalam semua masalah ibadah, baik bersuci,
shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, berjihad dan lainnya.
Karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan dalam hati. (Majmu’atu ar-Rasaaili al-Kubra, I/243)
Rasulullah
saw menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan
seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya… (HSR. Bukhari dalam Fathul Baary, 1:9; Muslim, 6:48).
2. Tasmiyah (membaca bismillah)
Beliau memerintahkan membaca bismillah saat memulai wudhu’. Beliau bersabda:
Tidak sah/sempurna wudhu’ sesorang jika tidak menyebut nama Allah, (yakni bismillah) (HR. Ibnu Majah, 339; Tirmidzi, 26; Abu Dawud, 101. Hadits ini Shahih, lihat Shahih Jami’u ash-Shaghir, no. 744).
Abu
Bakar, Hasan Al-Bashri dan Ishak bin Raahawaih mewajibkan membaca
bismillah saat berwudhu’. Pendapat ini diikuti pula oleh Imam Ahmad,
Ibnu Qudamah serta imam-imam yang lain, dengan berpegang pada hadits
dari Anas tentang perintah Rasulullah untuk membaca bismillah saat
berwudhu’. Rasulullah saw bersabda: “Berwudhu’lah kalian dengan membaca bismillah!” (HSR. Bukhari, I: 236, Muslim, 8: 441 dan Nasa’i, no. 78)
Dengan ucapan Rasulullah saw: ”Berwudhu’lah kalian dengan membaca bismillah” maka wajiblah tasmiyah itu. Adapun bagi orang yang lupa hendaknya dia membaca bismillah ketika dia ingat. Wallahu a’lam.
3. Mencuci kedua telapak tangan
Bahwa
Rasulullah saw mencuci kedua telapak tangan saat berwudhu’ sebanyak
tiga kali. Rasulullah saw juga membolehkan mengambil air dari
bejancdengan telapak tangan lalu mencuci kedua telapak tangan itu.
Tetapi Rasulullah melarang bagi orang yang bangan tidur mencelupkan
tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya. (HR. Bukhari-Muslim)
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung
Yaitu
mengambil air sepenuh telapak tangan kanan lalu memasukkan air kedalam
hidung dengan cara menghirupnya dengan sekali nafas sampai air itu masuk
ke dalam hidung yang paling ujung, kemudian menyemburkannya dengan cara
memencet hidung dengan tangan kiri. Beliau melakukan perbuatan ini
dengan tiga kali cidukan air. (HR. Bukhari-Muslim. Abu Dawud no. 140)
Imam
Nawawi berkata: “Dalam hadits ini ada penunjukkan yang jelas bagi
pendapat yang shahih dan terpilih, yaitu bahwasanya berkumur dengan
menghirup air ke hidung dari tiga cidukan dan setiap cidukan ia berkumur
dan menghirup air ke hidung, adalah sunnah. (Syarah Muslim, 3/122).
Demikian
pula Rasulullah saw menganjurkan untuk bersungguh-sungguh menghirup air
ke hidung, kecuali dalam keadaan berpuasa, berdasarkan hadits Laqith
bin Shabrah. (HR. Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no. 38, Nasa’i )
Yakni
mengalirkan air keseluruh bagian muka. Batas muka itu adalah dari
tumbuhnya rambut di kening sampai jenggot dan dagu, dan kedua pipi
hingga pinggir telinga. Sedangkan Allah memerintahkan kita:
”Dan basuhlah muka-muka kamu.” (Al-Maidah: 6)
Imam
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa cara Nabi
saw membasuh mukanya saat wudhu’ sebanyak tiga kali”. (HR Bukhari, I/48), Fathul Bari, I/259. no.159 dan Muslim I/14)
Setalah
Nabi saw membasuh mukanya beliau mengambil seciduk air lagi (di telapak
tangan), kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya, lalu ia menyela-nyela
jenggotnya, dan beliau bersabda bahwa hal tersebut diperintahkan oleh
Allah swt. (HR. Tirmidzi no.31, Abu Dawud, no. 145; Baihaqi, I/154 dan Hakim, I/149, Shahih Jaami’u ash-Shaghir no. 4572).
6. Membasuh kedua tangan sampai siku
Menyiram air pada tangan sampai membasahi kedua siku, Allah swt berfirman:
”Dan bashlah tangan-tanganmu sampai siku” (Al-Maaidah: 6)
Rasulullah
membasuh tangannya yang kanan sampai melewati sikunya, dilakukan tiga
kali, dan yang kiri demikian pula, Rasulullah mengalirkan air dari
sikunya (Bukhari-Muslim, HR. Daraquthni, I/15, Baihaqz, I/56)
Rasulullah
juga menyarankan agar melebihkan basuhan air dari batas wudhu’ pada
wajah, tangan dan kaki agar kecemerlangan bagian-bagian itu lebih
panjang dan cemerlang pada hari kiamat (HR. Muslim I/149)
7. Mengusap kepada, telinga dan sorban
Mengusap kepala, haruslah dibedakan dengan mengusap dahi atau sebagian kepala. Sebab Allah swt memerintahkan:
”Dan usaplah kepala-kepala kalian…” (Al-Maidah: 6).
Rasulullah
mencontohkan tentang caranya mengusap kepala, yaitu dengan kedua
telapak tangannya yang telah dibasahkan dengan air, lalu ia menjalankan
kedua tangannya mulai dari bagian depan kepalanya ke belakangnya
tengkuknya kemudian mengambalikan lagi ke depan kepalanya. (HSR. Bukhari, Muslim, no. 235 dan Tirmidzi no. 28 lih. Fathul Baari, I/251)
Setelah
itu tanpa mengambil air baru Rasulullah langsung mengusap kedua
telingannya. Dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga,
kemudian ibu jari mengusap-usap kedua daun telinga. Karena Rasulullah
bersabda: ”Dua telinga itu termasuk kepala.” (HSR. Tirmidzi, no. 37, Ibnu Majah, no. 442 dan 444, Abu Dawud no. 134 dan 135, Nasa’i no. 140)
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah,
no. 995 mengatakan: “Tidak terdapat di dalam sunnah (hadits-hadits nabi
saw) yang mewajibkan mengambil air baru untuk mengusap dua telinga.
Keduanya diusap dengan sisa air dari mengusap kepala berdasarkan hadits
Rubayyi’:
Bahwasanya Nabi saw mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan)
Dalam
mengusap kepala Rasulullah melakukannya satu kali, bukan dua kali dan
bukan tiga kali. Berkata Ali bin Abi Thalib ra : “Aku melihat Nabi saw
mengusap kepalanya satu kali. (lihat _Shahih Abu Dawud, no. 106). Kata
Rubayyi bin Muawwidz: “Aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu’, lalu
ia mengusap kepalanya yaitu mengusap bagian depan dan belakang darinya,
kedua pelipisnya, dan kedua telinganya satu kali.“ (HSR Tirmidzi, no.
34 dan Shahih Tirmidzi no. 31)
Rasulullah
saw juga mencontohkan bahwa bagi orang yang memakai sorban atau sepatu
maka dibolehkan untuk tidak membukanya saat berwudhu’, cukup dengan
menyapu diatasnya, (HSR. Bukhari dalam Fathul Baari I/266 dan selainnya) asal saja sorban dan sepatunya itu dipakai saat shalat, serta tidak bernajis.
Adapun
peci/kopiah/songkok bukan termasuk sorban, sebagaimana dijelaskan oleh
para Imam dan tidak boleh diusap diatasnya saat berwudhu’ seperti
layaknya sorban. Alasannya karena:
-
Peci/kopiah/songkok diluar kebiasaan dan juga tidak menutupi seluruh kepala.
-
Tidak ada kesulitan bagi seseorang untuk melepaskannya.
Adapun
Kerudung, jilbab bagi wanita, maka dibolehkan untuk mengusap diatasnya,
karena ummu Salamah (salah satu isteri Nabi) pernah mengusap jilbabnya,
hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir. (Lihat al-Mughni, I/312 atau I/383-384).
8. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
Allah swt berfirman: ”Dan basuhlah kaki-kakimu hingga dua mata kaki” (Al-Maidah: 6)
Rasulullah
menyuruh umatnya agar berhati-hati dalam membasuh kaki, karena kaki
yang tidak sempurna cara membasuhnya akan terkena ancaman neraka,
sebagaimana beliau mengistilahkannya dengan tumit-tumit neraka.
Beliau memerintahkan agar membasuh kaki sampai kena mata kaki bahkan
beliau mencontohkan sampai membasahi betisnya. Beliau mendahulukan kaki
kanan dibasuh hingga tiga kali kemudian kaki kiri juga demikian. Saat
membasuh kaki Rasulullah menggosok-gosokan jari kelingkingnya pada
sela-sela jari kaki. (HSR. Bukhari; Fathul Baari, I/232 dan Muslim, I/149, 3/128)
Imam Nawai di dalam Syarh Muslim
berkata. “Maksud Imam Muslim berdalil dari hadits ini menunjukkan
wajibnya membasuh kedua kaki, serta tidak cukup jika dengan cara
mengusap saja.”
Sedangkan
pendapat menyela-nyela jari kaki dengan jari kelingking tidak ada
keterangan di dalam hadits. Ini hanyalah pendapat dari Imam Ghazali
karena ia mengqiyaskannya dengan istinja’.
Rasulullah
saw bersabda: “…barangsiapa diantara kalian yang sanggup, maka
hendaklahnya ia memanjangkan kecermerlangan muka, dua tangan dan
kakinya.” (HSR. Muslim, 1/149 atau Syarah Shahih Muslim no. 246)
9. Tertib
Semua
tatacara wudhu’ tersebut dilakukan dengan tertib (berurutan) muwalat
(menyegerakan dengan basuhan berikutnya) dan disunahkan tayaamun
(mendahulukan yang kanan atas yang kiri) [Bukhari-Muslim]
Dalam
penggunaan air hendaknya secukupnya dan tidak berlebihan, sebab
Rasulullah pernah mengerjakan dengan sekali basuhan, dua kali basuhan
atau tiga kali basuhan [Bukhari]
10. Berdoa
Yakni membaca do’a yang diajarkan Nabi :
“Asyahdu anlaa ilaa ha illalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abdullahi wa rasuulahu. Allahummaj ‘alni minattawwabiina waja’alni minal mutathohhiriin (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)
Download Panduan lengkap berwudhu sesuai sunah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
SIFAT WUDHU’ NABI Shallallahu ‘alaihi wa Salam Secara syri’at wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-a...
Mengenal Sifat Tsubutiyyah Dan Sifat Salbiyyah
Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, ada sifat-sifat kesempurnaan yang ditetapkan bagi Allah dan ada pula sifat-sifat kekurangan yang dinafikan/ditiadakan bagi Allah. Sifat yang ditetapkan disebut sifat tsubutiyyah, adapun sifat yang dinafikan disebut sifat salbiyyah.Makna Sifat Tsubutiyyah dan Sifat Salbiyyah
Pertama, Sifat Tsubutiyyah
Yang dimaksud sifat tsubutiyyah adalah sifat kesempurnaan yang ditetapkan oleh Allah untuk diri-Nya di dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya sifat al hayah (hidup), al qudrah (berkuasa), istiwa’ ‘alal ‘Arsy (tinggi dan menetap di atas ‘Arsy), nuzul (turun ke langit dunia), al wajh (mempunyai wajah), al yadain (mempunyai dua tangan), dan lain sebagainya. Sifat-sifat ini wajib ditetapkan bagi Allah sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala.
Kedua, Sifat salbiyyah
Yang dimaksud sifat salbiyyah adalah sifat-sifat yang Allah nafikan dari diri-Nya baik dalam Al Qur’an maupun di dalam hadits. Sifat salbiyyah merupakan sifat kekurangan dan tercela yang tidak layak bagi Allah Ta’ala. Contohnya sifat al maut (mati), an naum (tidur), al jahlu (bodoh), an nisyan (lupa), dan at ta’ab (lemah).
Sifat salbiyyah wajib dinafikan/ditiadakan dari Allah karena mengandung sifat kekurangan dan tercela. Dalam menafikan sifat salbiyyah,
harus disertai dengan penetapan sifat kesempurnaan yang merupakan
kebalikan dari sifat tersebut. Hal ini karena yang dimaksud sifat salbiyyah,
bukan hanya semata-mata penafian, namun untuk menjelaskan adanya sifat
kesempurnaan yang merupakan lawan dari sifat tersebut. Penafian semata
pada sesuatu tidak menghasilkan pujian yang sempurna jika tidak disertai
adanya penetapan sifat kesempurnaan. Contoh :
- Penafian sifat al maut (kematian). Allah Ta’ala berfirman:
وَتَوَكَّلْ عَلَى الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ“Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) Yang tidak mati “ (Al Furqan :58). Penafian sifat kematian pada ayat di atas tidak hanya meniadakan sifat mati bagi Allah, namun juga mengandung penetapan sifat hidup yang sempurna bagi Allah.
- Penafian sifat zalim. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَداً“Dan Tuhanmu tidak berbuat zalim kepada seorang pun “ (Al Kahfi:49). Peniadaan sifat zalim di atas mengandung penetapan sifat adil yang sempurna bagi Allah.
- Penafian sifat al ‘ajz (lemah, tidak mampu). Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعْجِزَهُ مِن شَيْءٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ إِنَّهُ كَانَ عَلِيماً قَدِيراً“Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa“ ( Fathir:44). Peniadaan sifat lemah bagi Allah pada ayat di atas mengandung penetapan kesempurnaan sifat ilmu dan qudrah (mampu).
Dengan demikian dalam setiap sifat salbiyyah, tekandung di dalamnya penetapan sifat kesempurnaan bagi Allah Ta’ala.
Penetapan Sifat Tsubutiyyah Disebutkan Secara Rinci, Sedangkan Penafian Sifat Salbiyyah Disebutkan Secara Global
Sifat tsubutiyyah yang Allah tetapkan semuanya merupakan sifat
kesempurnaan. Umumnya penetapan sifat-sifat tersbut dalam bentuk
penyebutan secara rinci, karena semakin banyak pemberitaan tentang sifat tsubutiyyah semakin jelas menunjukkan kesempurnaan zat yang disifati. Oleh karena itu sifat-sifat tsubutiyyah yang Allah beritakan lebih banyak daripada penyebutan sifat salbiyyah yang ditiadakan oleh Allah.
Adapun sifat salbiyyah yang Allah tiadakan dari diri-Nya
merupakan sifat kekurangan yang tidak layak bagi Allah. Umumnya
peniadaan sifat-sifat tersebut dalam bentuk penyebutan secara global
karena hal tersebut lebih menunjukkan pengagungan dan lebih sempurna
dalam menyucikan dari sifat kekurangan. Penyebutan secara rinci sifat
kekurangan terkadang justru merupakan penghinaan dan celaan terhadap
yang disifati.
Contohnya sebagai berikut. Jika ada seseorang yang sedang memuji
seorang raja, maka dia akan menyebutkan banyak sifat-sifat yang terpuji.
Misalnya dia mengatakan, “Wahai Raja, engkau adalah orang yang mulia,
pemberani, adil, bijaksana, dermawan, …”, dan seterusnya dengan
menyebutkan sifat-sifat yang baik dan pujian lainnya. Penyebutan
sifat-sifat terpuji secara rinci menunjukkan pujian yang sangat tinggi.
Apabila dia mengatakan, “Wahai raja, tidak ada satu raja pun yang
sebanding dengan engkau di zaman ini”, kalimat seperti ini juga
merupakan pujian karena menafikan secara global. Namun apabila dia
mengatakan, “Wahai raja, engkau adalah orang yang tidak bakhil, tidak
miskin, tidak bodoh, tidak malas”, atau dengan penafian aib dan
keburukan yang tidak layak bagi raja, maka ini tidak menunjukkan pujian
bahkan mengesankan penghinaan dan pelecehan terhadap raja.
Pujian akan semakin nampak dengan menyebutkan secara rinci
sifat-sifat terpuji dan menafikan sifat kekurangan secara global. Adapun
menyebutkan penafian sifat aib dan tercela secara rinci justru tidak
menunjukkan pujian dan mengesankan penghinaan terhadap sesuatu yang
dipuji.
Contoh perincian dalam penetapan sifat terpuji yaitu firman Allah :
هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ
“Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang
ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang“ (Al Hasyr:22).
لَيُدْخِلَنَّهُم مُّدْخَلاً يَرْضَوْنَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَلِيمٌ حَلِيمٌ
“Sesungguhnya Allah akan memasukkan mereka ke dalam suatu tempat
(surga) yang mereka menyukainya. Dan sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Penyantun“ (Al Hajj:59).
Contoh penafian sifat kekurangan secara global yaitu firman Allah:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat“ (Asy Syuura:11).
هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً
“Tidak ada sesuatupun yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?“ (Maryam:65).
وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ
“Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (Al Ikhlas:4).
Catatan:
Umumnya penyebutan sifat tsubutiyyah adalah secara rinci. Namun, terkadang disebutkan juga secara global. Misalnya dalam firman Allah :
وَلِلّهِ الأَسْمَاء الْحُسْنَى
“Hanya milik Allah nama-nama yang mulia“ (Al A’raf:18).
وَلِلّهِ الْمَثَلُ الأَعْلَىَ
“Dan Allah mempunyai sifat-sifat yang Maha Tinggi “ (An Nahl:60).
Umumnya penyebutan sifat salbiyyah secara global. Namun, terkadang disebutkan juga secara rinci karena sebab tertentu, misalnya :
- Untuk membantah orang-orang yang mendustakan sifat-sifat Allah. Misalnya dalam firman Allah :
مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِن وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ“ Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang lain) beserta-Nya” (Al Mu’minun:91).
Dalam ayat ini disebutkan secara khusus penafian sifat anak bagi Allah untuk membantah secara khusus keyakinan orang-orang Nasrani yang menetapkan adanya anak bagi Allah. - Untuk menepis anggapan adanya sifat kekurangan pada kesempurnaan sifat Allah. Misalnya dalam firman Allah: وَلَقَدْ خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَمَا مَسَّنَا مِن لُّغُوبٍ“Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam hari, dan Kami sedikitpun tidak ditimpa keletihan“ (Qaaf:38).
Dalam ayat di atas, mungkin ada anggapan bahwa Allah akan capek/letih
setelah menciptakan langit dan bumi dalam waktu hanya enam hari. Namun
anggapan tersebut tidak benar, karena di akhir ayat Allah menjelaskan
bahwa Allah tidak memiliki sifat at ta’ab (letih/capek).
Demikian pembahasan tentang sifat tsubutiyyah dan sifat salbiyyah, mudah-mudahan menambah pemahamana kita dan bisa meningkatkan keimanan dan kecintaan kita kepada Allah Ta’ala. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Muslim.or.id / Mengenal Sifat Tsubutiyyah Dan Sifat Salbiyyah
Selasa, Februari 17, 2015
Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, ada sifat-sifat kesempurnaan yang ditetapkan bagi Allah dan ada pula sifat-sifat kekurangan yang dinafik...
Langganan:
Postingan (Atom)









